ASN dimulai di Jakarta dengan 50 persen WFH hari ini, simak kebijakan lengkapnya

Jakarta

Kebijakan Bekerja dari rumah (WFH) aparatur sipil negara (ASN) DKI pada masa Musyawarah Tinggi (KTT) ASEAN 2023 mulai berlaku. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, mulai Agustus hingga Oktober.

Politik ASN WFH di Jakarta Pemprov DKI juga didukung dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Cek informasi lengkap mengenai jadwal dan peraturan sebagai berikut:

Kebijakan 50% WFH mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Hiro Body Hartono Jaminan percobaan Bekerja dari rumah (WFH) 50% dari kapasitas ASN di lingkungan kerja Pemkab DKI mulai 21 Agustus 2023. WFH akan berlaku bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Ya saya tanya ke Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus nanti kita akan usahakan khusus kepada staf yang tidak kontak langsung, dulu untuk bisa memberikan kemudahan KTT ASEAN,” kata Hiro Bode di Monas, Jakarta Pusat. . Kamis (17/8/2023).

Hiro mengaku pada awalnya, Kebijakan WFH ASN DKI Jakarta Diusulkan mulai akhir September untuk jangka waktu 3 bulan, namun pihaknya memutuskan untuk mempercepat pelaksanaannya. Selain itu, Heru juga menegaskan WFH akan diterapkan selama KTT ASEAN.

“Di banyak kementerian sudah (WFH), dan di banyak pemerintah daerah sudah (WFH). Jadi kami sedang menguji WFH. Dalam hal WFH sebelum KTT, kami juga berusaha memastikan bahwa KTT ASEAN berjalan dengan baik. di Jakarta,” ujarnya.

WFH 75% selama KTT ASEAN 5-7 September

mendukung Pj Gubernur DKI Hiro Bodhi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah mengunjungi Anas Menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tata kerja ASN di Jakarta yang diubah sebelum dan pada saat KTT ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023.

“Utusan Khusus ini perlu kita keluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden guna mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong penerapan hybrid work atau gabungan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor.Bekerja dari kantor/WFO) dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Bekerja dari rumah/WFH), jelas Anas mengutip MenPAN-RB, Kamis (17/8/2023).

SE MenPAN-RB memuat ketentuan pembagian proporsional pegawai ASN yang menjalankan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO. WFH paling banyak 50 persen, sedangkan WFO sama dengan atau lebih besar dari 50 persen untuk pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan penunjang kepemimpinan.

Kebijakan ASN WFH Jakarta tertuang dalam SE MenPAN-RB No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Sistem Kepegawaian Bagi ASN Yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Pada Masa Persiapan dan Pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.

Berikut detailnya ASN WFH berbasis di DKI Jakarta Selama periode KTT ASEAN:

1. Layanan administrasi pemerintahan (misalnya perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan pemantauan)

WFH: maksimal 50%
WFO: Mengatur persentase WFH

2. Layanan pendukung kepemimpinan (misalnya kesekretariatan, keprotokolan, hubungan masyarakat)

WFH: maksimal 50%
WFO: Mengatur persentase WFH

3. Pelayanan masyarakat (misalnya kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanggulangan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan infrastruktur)

WFH: Tidak ada
WFO: 100%

(wia/idn)