KPR itu, cek syarat dan manfaatnya

Jakarta: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas kredit yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah perorangan yang berniat untuk membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, saat ini terdapat dua jenis KPR.

Definisi penyitaan

KPR itu, cek syarat dan manfaatnya

1. KPR Subsidi, yaitu kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan menengah dan rendah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang ada.

Bentuk dukungan yang diberikan berupa: subsidi untuk kemudahan kredit dan subsidi untuk menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit bersubsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga fasilitas ini tidak dapat diberikan kepada setiap masyarakat yang mengajukan kredit.

Secara umum, batasan yang ditetapkan pemerintah dalam memberikan bantuan adalah penghasilan pemohon dan maksimal kredit yang diberikan.

Apa pendapat Anda tentang artikel ini?

2. KPR tidak bersponsor, yaitu KPR diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Alokasi KPR ditentukan oleh bank, sehingga besaran kredit dan tingkat suku bunga ditentukan sesuai kebijakan bank.

persyaratan hipotek

Secara umum, syarat dan ketentuan bank dalam menghadapi nasabah yang akan mengambil pinjaman real estat relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi identifikasi kredit. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

  1. KTP suami atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Laporan laba rugi atau slip gaji
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  7. Salinan sertifikat induk dan/atau kerusakan (jika dibeli dari pengembang)
  8. Fotokopi sertifikat (dalam hal jual beli perseorangan)
  9. versi IMB
  10. Biaya pemrosesan hipotek

Umumnya, fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, antara lain: biaya appraisal, biaya notaris, biaya bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Cara menghitung bunga hipotek

Secara umum, ada tiga cara untuk menghitung bunga hipotek, yaitu anuitas tetap, efektif, tahunan dan bulanan. Dalam prakteknya, metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Bunga hipotek

Pelanggan tidak perlu menyediakan uang tunai untuk membeli rumah. Pelanggan hanya perlu membayar uang muka.

Karena KPR bersifat jangka panjang, maka angsuran yang dibayarkan dapat dibarengi dengan ekspektasi peningkatan pendapatan.

Hal-hal yang perlu Anda pertimbangkan

1. Saat membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikasi yang ada saat ini tidak menjadi masalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan saat ini.
2. Saat membeli rumah dari developer, pastikan developer yang bersangkutan sudah memiliki izin, antara lain:

  • Izin penggunaan lahan: izin lokasi, aspek penggunaan lahan, rencana lokasi yang disetujui, dll.
  • Infrastruktur tersedia
  • kondisi tanah yang matang
  • Sertifikat tanah minimum SHGB atau master HGB atas nama pengembang
  • induk IMB

3. Mengetahui reputasi penjual (perorangan atau developer). Tidak melakukan transaksi jual beli, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam keadaan jaminan pada bank, maka lakukanlah transfer kredit pada bank yang bersangkutan dan buatlah akta jual beli dihadapan Notaris. .

Jangan sekali-kali melakukan transaksi transfer kredit secara sembunyi-sembunyi yaitu berdasarkan kepercayaan saja dan pembuktian hanya berupa kuitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi tersebut.

Jangan lupa untuk menindaklanjutinya untuk memperbaharui Dan berita lainnya Dia mengikuti Akun berita Google Medcom.id

(Di mana)