Pahami aturan main KPR agar cicilan rumah lancar

Libutan6.com, Jakarta Memiliki rumah mungkin menjadi salah satu impian banyak orang, namun seiring bertambahnya jumlah penduduk, harga rumah selalu naik setiap tahunnya. Oleh karena itu, bank menggunakan persyaratan ini untuk menawarkan Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

KPR adalah fasilitas kredit yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah perorangan yang akan membeli dan memperbaiki rumah.

Menurut Antarah, Senin (21/8/2023), ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan KPR. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR:

Memahami hipotek

Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan KPR, Anda harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara “memainkan” KPR tersebut. Pertama, perlu diingat bahwa sebelum mengajukan KPR, Anda harus melakukan pembayaran uang muka (DP). Biasanya uang muka adalah 20%, dan sisanya dicicil atau dicicil dengan jangka waktu maksimal 15-20 tahun.

Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan Rp 10 juta per bulan, cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal. 3 juta rupiah per bulan.

Namun perlu diperhatikan bahwa persentase premi juga bersifat kumulatif. Artinya, jika pemohon KPR juga memiliki cicilan lain, misalnya cicilan motor Rp 1 juta per bulan, maka maksimal cicilan KPR yang harus ditanggung adalah Rp 2 juta.

Kedua, biaya KPR tidak hanya terbatas pada pembayaran pokok KPR dan bunga, tetapi juga biaya lainnya, seperti appraisal fee, yaitu biaya survey rumah yang akan ditaksir.

Biayanya sekitar Rp 1 – Rp 1,5 juta. Kemudian ada biaya administrasi sekitar Rp 500.000, hingga biaya sementara sebesar 1 persen dari KPR. Jangan lupa, Anda juga harus menganggarkan anggaran untuk asuransi jiwa dan kebakaran yang besarannya tergantung pada usia pemohon KPR dan nilai rumah yang akan dilunasi.

Selain itu, banyak juga biaya lain yang harus dibayar oleh para pemohon KPR, mulai dari BPHTB, biaya mutasi, biaya notaris dan AJB. Jika dijumlahkan, biaya lain ini mencapai sekitar 8-10% dari nilai rumah yang dibeli.